SANANWETAN-SMAKDipo-Siswa Eligible adalah siswa yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk ke Perguruan Tinggi. Simak informasi lengkap tentang siswa eligible di bawah ini. Sedangkan SNPMB merupakan kepanjangan dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru.
Tidak semua siswa di sekolah bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau dulu disebut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Hanya siswa yang dinyatakan eligible saja yang dapat mendaftar SNBP 2023.
Lantas apa itu siswa eligible? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Siswa Eligible
Siswa eligible merupakan siswa yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP. Secara bahasa, menurut Cambridge Dictionary eligible sendiri memiliki arti memiliki kualitas yang dibutuhkan atau memenuhi kondisi/syarat yang diperlukan.
Siswa eligible untuk SNBP harus berasal dari SMA, MA atau SMK. Setiap sekolah diberikan batas kuota dalam menentukan siswa eligible yang akan mengikuti SNBP. Kuota tersebut didasarkan pada akreditasi sekolah.
Untuk menentukan siswa eligible sekolah melakukan pemeringkatan berdasarkan syarat dan ketentuan peserta SNBP. Adapun ketentuan pemeringkatan siswa untuk menentukan siswa yang eligible oleh Sekolah di SNBP 2023 sebagai berikut.
1. Ketentuan Pemeringkatan Siswa Eligible oleh Sekolah
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5.
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
2. Persyaratan Peserta SNBP
Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul
Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 yang telah diisikan di PDSS
Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.
Persyaratan Sekolah Peserta SNBP 2023
SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
Ketentuan kuota berdasarlam akreditasi:
Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Untuk SMA Swasta Katolik Diponegoro merupakan salah satu sekolah swasta di kota Blitar yang terakreditasi A, maka mendapatkan kuota sebesar 40% dari jumlah siswa yang ada, yaitu sebanyak 91 siswa untuk tahun ini, sehingga 40% * 91 = 36,4 sehingga dibulatkan menjadi 36 siswa yang menjadi siswa eligible. (EI-SMAKDipo’94)
Tinggalkan Komentar