“EHB-BKS atau Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan tujuan untuk memetakan pendidikan di Jawa Timur. “ Berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Bidang Pembinaan Pendidikan SMA, melaksanakan evaluasi terhadap Satuan Pendidikan melalui Evaluasi Hasil Belajar yang selanjutnya disingkat EHB. EHB dilakukan dalam rangka pengendalian dan pemetaan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. EHB diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. EHB diselenggarakan dengan sistem semi online secara tatap muka di sekolah berdasarkan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di tingkat Provinsi Jawa Timur. EHB tersebut dapat menggunakan komputer atau smartphone dan dilaksanakan maksimal 2 (dua) sesi dalam sehari yang selanjutnya dinamakan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone disingkat EHB-BKS. Hasil dari EHB-BKS digunakan sebagai Pengendalian dan Pemetaan Mutu Pendidikan tingkat SMA Negeri/Swasta di Provinsi Jawa Timur dan tidak dipergunakan sebagai kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan. Pemetaan yang dimaksud meliputi pencapaian kompetensi peserta didik selama kelas X semester 1 pada kondisi normal, kelas X semester 2 dan kelas XI, serta kelas XII dalam pandemi Covid-19 (kondisi khusus), sekaligus persiapan bagi peserta didik untuk mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer), dan menguatkan soal model AKM (Asesmen Kompetensi Minimum). Demi keberhasilan pelaksanaan EHB-BKS SMA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2021/2022 ini, maka diperlukan Pedoman Teknis yang selanjutnya disebut Domnis agar pelaksanaan EHB-BKS dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Domnis pelaksanaan EHB-BKS ini disusun sebagai acuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Tujuan Pelaksanaan EHB-BKSMengendalikan dan memetakan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan di Provinsi Jawa Timur; Memetakan pencapaian kompetensi peserta didik selama kelas X semester 1 dalam kondisi normal dan kelas X semester 2, kelas XI, serta kelas XII dalam pandemi Covid-19 dan tidak dipergunakan sebagai kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan;Membangun komitmen bersama satuan pendidikan untuk mengutamakan layanan pembelajaran dan penilaian bermutu secara berkelanjutan;Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) dan pemilihan program studi pada seleksi masuk perguruan tinggi, danMenguatkan soal model AKM (Asesmen Kompetensi Minimum);Nilai EHB-BKS juga bisa digunakan sebagai Nilai USP bagi sekolah yang menginginkannya. Berikut Link EHB_BKS_022022 : Download disini Berikut Daftar mata pelajaran pada EHB-BKS yang diujikan:I. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanBahasa IndonesiaMatematika (Kelompok Umum A)Bahasa InggrisBiologiFisikaKimia II. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanBahasa IndonesiaMatematikaBahasa InggrisSejarahSosiologiGeografiEkonomi III. Peminatan Bahasa dan Budaya Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanBahasa IndonesiaMatematikaBahasa InggrisBahasa dan Sastra IndonesiaBahasa dan Sastra Asing Lain (Bahasa dan Sastra Jerman/ Bahasa dan Sastra Jepang / Bahasa dan Sastra Perancis /Bahasa dan Sastra Arab / Bahasa dan Sastra Mandarin /Bahasa dan Sastra Korea)*Antropologi Keterangan:* Menyesuaikan dengan struktur kurikulum yang berlaku di masing-masing Satuan Pendidikan. Naskah/master Soal EHB-BKS Soal EHB-BKS disusun mengacu pada kisi-kisi soal EHB-BKS;Bentuk soal EHB-BKS sebagai berikut: Keterangan:*Sejenisnya : ya/tidak, sesuai/tidak sesuai, setuju/tidak setuju atau sejenisnya Bentuk Soal, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu Daftar mata pelajaran, komposisi bentuk soal, jumlah soal, danalokasi waktu EHB-BKS yang bisa menjadi acuan diatur sebagaiberikut. Jadwal Pelaksanaan EHB-BKS EHB-BKS dilaksanakan pada hari efektif sekolah, tanpamengganggu proses pembelajaran kelas X dan XI;EHB-BKS dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 7 Maret 2022s.d. 10 Maret 2022;EHB-BKS dilaksanakan maksimal 2 (dua) sesi dalam sehari;EHB-BKS mengevaluasikan sebanyak 2 (dua) dan/atau 1 (satu)mata pelajaran dalam sehari; danJadwal Pelaksanaan EHB-BKS. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL EHB-BKS Pemeriksaan hasil pekerjaan peserta EHB-BKS menggunakanaplikasi EHB-BKS; danNilai EHB-BKS menggunakan rentang nilai 0 – 100 tanpa desimal. KRITERIA TINGKAT PENCAPAIAN HASIL EHB-BKSNilai hasil EHB-BKS dilaporkan untuk kepentingan peserta didik dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian dalam predikat sebagai berikut: sangat baik (SB), jika nilai hasil EHB-BKS lebih besar dari 85(delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100(seratus);baik (B), jika nilai hasil EHB-BKS lebih besar dari 70 (tujuh puluh)dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);cukup (C), jika nilai hasil EHB-BKS lebih besar dari 55 (lima puluhlima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dankurang (K), jika nilai hasil EHB-BKS lebih kecil dari atau samadengan 55 (lima puluh lima). Berikut Link EHB_BKS_022022 : Download disini