Diberitahukan kepada semua peserta didik kelas XII bahwa:
- Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2022 pukul 12.00 melalui website sekolah
- Berkaitan dengan pengumuman kelulusan tersebut, maka :
- Siswa dilarang melakukan konvoi dijalan.
- Siswa dilarang mencoret coret seragam sekolah atau sarana lainnya
- Siswa tetap di rumah dan dilarang datang ke sekolah .
- Mohon bantuan orang tua siswa supaya tetap melarang siswa untuk tidak keluar rumah pada waktu pengumuman kelulusan (5 Mei 2022)
Pengambilan Raport dan SKL (Surat Keterangan Lulus) dilayani mulai tanggal 9 Mei 2022 pada jam kerja dengan catatan sudah melunasi administrasi sekolah.
Berikut Nota Dinas dari Dinas Propinsi Jawa Timur
Tinggalkan Komentar