“Terbentuknya manusia berprestasi yang berkarakter: religious, disiplin
jujur, tanggung jawab, cerdas, sehingga mampu bersaing di era
baru, era digital”
Berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Bidang Pembinaan Pendidikan SMA, melaksanakan evaluasi terhadap Satuan Pendidikan melalui Evaluasi Hasil Belajar yang selanjutnya disingkat EHB. EHB dilakukan dalam rangka pengendalian dan pemetaan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. EHB diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. EHB diselenggarakan dengan sistem semi online secara tatap muka di sekolah berdasarkan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di tingkat Provinsi Jawa Timur. EHB tersebut dapat menggunakan komputer atau smartphone dan dilaksanakan maksimal 2 (dua) sesi dalam sehari yang selanjutnya dinamakan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone disingkat EHB-BKS.
Hasil dari EHB-BKS digunakan sebagai Pengendalian dan Pemetaan Mutu Pendidikan tingkat SMA Negeri/Swasta di Provinsi Jawa Timur dan tidak dipergunakan sebagai kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan. Pemetaan yang dimaksud meliputi pencapaian kompetensi peserta didik selama kelas X semester 1 pada kondisi normal, kelas X semester 2 dan kelas XI, serta kelas XII dalam pandemi Covid-19 (kondisi khusus), sekaligus persiapan bagi peserta didik untuk mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer), dan menguatkan soal model AKM (Asesmen Kompetensi Minimum).
Demi keberhasilan pelaksanaan EHB-BKS SMA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2021/2022 ini, maka diperlukan Pedoman Teknis yang selanjutnya disebut Domnis agar pelaksanaan EHB-BKS dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Domnis pelaksanaan EHB-BKS ini disusun sebagai acuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
Tujuan Pelaksanaan EHB-BKS
Mengendalikan dan memetakan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan di Provinsi Jawa Timur;
Memetakan pencapaian kompetensi peserta didik selama kelas X semester 1 dalam kondisi normal dan kelas X semester 2, kelas XI, serta kelas XII dalam pandemi Covid-19 dan tidak dipergunakan sebagai kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan;
Membangun komitmen bersama satuan pendidikan untuk mengutamakan layanan pembelajaran dan penilaian bermutu secara berkelanjutan;
Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) dan pemilihan program studi pada seleksi masuk perguruan tinggi, dan
Menguatkan soal model AKM (Asesmen Kompetensi Minimum);
Nilai EHB-BKS juga bisa digunakan sebagai Nilai USP bagi sekolah yang menginginkannya.
Berikut Daftar mata pelajaran pada EHB-BKS yang diujikan: I. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Matematika (Kelompok Umum A)
Bahasa Inggris
Biologi
Fisika
Kimia
II. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Matematika
Bahasa Inggris
Sejarah
Sosiologi
Geografi
Ekonomi
III. Peminatan Bahasa dan Budaya
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Matematika
Bahasa Inggris
Bahasa dan Sastra Indonesia
Bahasa dan Sastra Asing Lain (Bahasa dan Sastra Jerman / Bahasa dan Sastra Jepang / Bahasa dan Sastra Perancis / Bahasa dan Sastra Arab / Bahasa dan Sastra Mandarin / Bahasa dan Sastra Korea)*
Antropologi
Keterangan: * Menyesuaikan dengan struktur kurikulum yang berlaku di masing-masing Satuan Pendidikan.
Naskah/master Soal EHB-BKS
Soal EHB-BKS disusun mengacu pada kisi-kisi soal EHB-BKS;
Bentuk soal EHB-BKS sebagai berikut:
Keterangan: *Sejenisnya : ya/tidak, sesuai/tidak sesuai, setuju/tidak setuju atau sejenisnya
Bentuk Soal, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
Daftar mata pelajaran, komposisi bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu EHB-BKS yang bisa menjadi acuan diatur sebagai berikut.
Jadwal Pelaksanaan EHB-BKS
EHB-BKS dilaksanakan pada hari efektif sekolah, tanpa mengganggu proses pembelajaran kelas X dan XI;
EHB-BKS dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 7 Maret 2022 s.d. 10 Maret 2022;
EHB-BKS dilaksanakan maksimal 2 (dua) sesi dalam sehari;
EHB-BKS mengevaluasikan sebanyak 2 (dua) dan/atau 1 (satu) mata pelajaran dalam sehari; dan
Jadwal Pelaksanaan EHB-BKS.
PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL EHB-BKS
Pemeriksaan hasil pekerjaan peserta EHB-BKS menggunakan aplikasi EHB-BKS; dan
Nilai EHB-BKS menggunakan rentang nilai 0 – 100 tanpa desimal.
KRITERIA TINGKAT PENCAPAIAN HASIL EHB-BKS Nilai hasil EHB-BKS dilaporkan untuk kepentingan peserta didik dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian dalam predikat sebagai berikut:
sangat baik (SB), jika nilai hasil EHB-BKS lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
baik (B), jika nilai hasil EHB-BKS lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
cukup (C), jika nilai hasil EHB-BKS lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
kurang (K), jika nilai hasil EHB-BKS lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Tinggalkan Komentar